Kecelakaan Lalu Lintas
Tidak Ditanggung Oleh BPJS
Kecelakaan
Lalu Lintas Tidak Ditanggung Oleh BPJS ? Mungkin akan terdengan sedikit
sadis ya kalau melihat dari judulnya. Artikel ini saya buat bukan untuk
menjatuhkan pihak manapun. Tapi murni dari ketidak tahuan saya sebagai orang
awam tentang informasi asuransi kecelakaan. Dari kejadian tersebut memunculkan
rasa penasaran saya. Dari rasa penasaran saya, saya tuangkan dalam artikel ini.
Ceritanya berawal, ketika salah seorang teman kami mengalami kecelakaan lalu lintas . Motornya bertabrakan dengan kendaraan lainSipenabrak
melarikan diri.. Akibat kecelakaan tersebut teman saya itu mengalami cedera
yang cukup parah, sehingga dibawa ke rumah sakit terdekat.
Setelah
sampai di RS di bagian gawat darurat, teman
itu didaftarkan dengan pembiayaan BPJS. Namun namun ternyata pihak RS menolak pendaftaran BPJS teman saya. Karena kami belum
mengetahui informasinya maka kami menanyakan alasanya. Pihak RS menerangkan
bahwa biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak ditanggungo leh
BPJS. Kami disarankan untuk mengurus surat kecelakaan ke Kepolisian dan
selanjutnya mengurus asuransi Jasa Raharja.
Sesuai
saran dari pihak RS kamipun mengurus keterangan kecelakaan di Kepolisian.
Tetapi rupanya polisi tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kecelakaan
tersebut, karena tidak ada saksi mata saat kecelakaan tersebut. Dan pelaku yang
menabrak teman kami tersebut juga melarikan diri saat kecelakaan terjadi
(tabrak lari). Akhirnya , karena alasan
tidak ada biaya, teman kami tersebut tidak melanjutkan pengobatan di RS. Kami
memutuskan pengobatan alternatif(tukang urut).
Hikmah
dari kejadian tersebut, membuat saya tersadar jika hal yang sama terjadi lagi,
langkah apa yang tepat kami lakukan? Saya merasa lucu, jika ada orang sakit karena kecelakaan yang butuh
pertolongan secepatnya, kondisi berdarah-darah, mungkin tulangnya patah atau
retak, atau luka dalam atau luka luar, harus melapor dulu ke polisi (laporan
polisi) setelah itu bisa mengklaim biaya pengobatannya ke pada asuransi Jasa
Raharja. Bberarti pasien harus menalangi dulu biaya pengobatan gawat daruratnya
ini. Bagaimana jika pasien tidak punya uang untuk tindak darurat saat itu?
Ironi sekali yah..
. Sayapun mencari informasi sebanyak-banyaknya,
tentang asuransi kecelakaan ini.
Informasi yang saya dapatkan murni dari browsing di internet. Saya sudah
berusaha japri kepada teman saya yang bekerja di BPJS untuk mmenggali informasi
lebih dalam darinya. Namun belum ada balasan.
Kesimpulan
informasi yang saya peroleh adalah :
1. Memang biaya kecelakaan pengobatan akibat kecelakaan lalulintas tidak
ditanggung oleh BPJS karena pelayanan tersebut telah include dalam jaminan Jasa
Raharja. Sehingga untuk suatu jaminan kecelakaan tidak akan terjadi double jaminan.
2. Masih
banyak masyarakat yang belum mengetahui cara klaim santunan kecelakaan dari
Jasa Raharja. Demikian pula dengan besarnya jumlah santunan yang bisa diterima
dan ketentuan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila mengajukan klaim
santunan kecelakaan Dari web jasa raharja
https://www.jasaraharja.co.id/layanan/prosedur-pengajuan,
dapat diketahu prosedur pengajuan santunan jasa raharja dan besaran santunan
yang diterima. Informasi yang diperoleh
untuk mendapatkan santunan santunan : enghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
dan mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
a.
Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit
Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
b.
Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
c.
KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
d.
Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara
cuma-cuma. Bukti yang diperlukan :
e.
Dalam hal korban luka.luka : Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang
asli dan sah.
Dalam hal korban meninggal dunia : Surat
kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
* Jenis Santunan
JENIS SANTUNAN
|
JENIS ALAT
ANGKUTAN
|
|
DARAT, LAUT
(RP.)
|
UDARA (RP.)
|
|
Meninggal
Dunia
|
Rp
25.000.000,-
|
Rp 50.000.000,-
|
Cacat Tetap
(Maksimal)
|
Rp
25.000.000,-
|
Rp
50.000.000,-
|
Perawatan
(Maksimal)
|
Rp
10.000.000,-
|
Rp
25.000.000,-
|
Penggantian
Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp 2.000.000,-
|
Rp 2.000.000,-
|
Sumber : www.jasaraharja.co.id
AHLI WARIS
|
KADALUARSA
|
Santunan diberikan kepada ahli waris
dengan prioritas skala sebagai berikut:
|
Hak Santunan menjadi gugur /
kadaluarsa jika:
|
Sumber
: www.jasaraharja.co.id
3. Untuk
biaya pengobatan , Jasa Raharja menjamin dengan nilai maksimal 10juta Rupiah.
Artinya, apabila biaya pelayanan melewati Rp 10juta, misal 15juta, maka BPJS
Kesehatan berperan dalam menanggung sisa 5juta.
4. Klaim
jasa Raharja menggunakan sistem reimbursment (menalangi secara pribadi
pembayaran terlebih dahulu). Hal ini tentu memberatkan masyarakat yang miskin
yang tidak memiliki dana tunai untuk membiayai pengobatan mereka. Harusnya hal ini dipikirkan oleh pemerintah,
BPJS dan pihak Jasa Raharja.
5.
Kalau kecelakaan
tunggal dapat penanggungan biaya oleh BPJS. Kategori kecelakaan tunggal
adalah jatuh sendiri, tertabrak pagar/tiang. Info lengkapnya di http://www.pojokasuransi.com/personal-accident/pengecualian-dalam-asuransi-kecelakaan-lalu-lintas-dan-jalan-raya-pt-jasaraharja-persero
Demikianlah informasi yang saya
rangkum dari berbagai sumber untuk menjawab penasaran saya tersebut. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kita
semua. Informasi ini belum sepenuhnya lengkap, masih banyak pertayaan lain yang
belum terjawab. Seperti bagaiman jika kecelakan terjadi pada anak-anak yang
belum memiliki SIM? Bagi pembaca yang memiliki informasi lebih silahkan
mengomentari. Sekali lagi niat saya tidak ada ingin memojokkan suatu
organisasi, perusahaan atau institusi tertentu.
Terakhir, marilah kita doakan agar kita senantiasa diberikan perlindungan oelh Allah SWT.
pengobatan alternatif patah tulang apakah bisa diklaimkan ke jasaraharja ?
BalasHapusmereka bukan puskesmas ataupun rumah sakit, malah kebanyakan tanpa mempunyai perijinan dari dinas
Pada point ke 3 ( over limit dari 10 juta ) bagaimana cara mengurusnya ?
BalasHapusBTW.... claim bisakah dilakukan walaupun korban masih menjalani rawat jalan / belum sembuh ( karena patah kaki sudah 3 bulan ini belum bisa jalan )