Jumat, 27 November 2015

Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung Oleh BPJS


Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung  Oleh BPJS


            Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ditanggung  Oleh BPJS ? Mungkin akan terdengan sedikit sadis ya kalau melihat dari judulnya. Artikel ini saya buat bukan untuk menjatuhkan pihak manapun. Tapi murni dari ketidak tahuan saya sebagai orang awam tentang informasi asuransi kecelakaan. Dari kejadian tersebut memunculkan rasa penasaran saya. Dari rasa penasaran saya, saya tuangkan dalam artikel ini.
            Ceritanya berawal, ketika  salah seorang teman kami  mengalami kecelakaan lalu lintas .  Motornya bertabrakan dengan kendaraan lainSipenabrak melarikan diri.. Akibat kecelakaan tersebut teman saya itu mengalami cedera yang cukup parah, sehingga dibawa ke rumah sakit terdekat. 
            Setelah sampai di RS  di bagian gawat darurat, teman itu didaftarkan dengan pembiayaan BPJS. Namun namun ternyata pihak RS menolak  pendaftaran BPJS teman saya. Karena kami belum mengetahui informasinya maka kami menanyakan alasanya. Pihak RS menerangkan bahwa biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak ditanggungo leh BPJS. Kami disarankan untuk mengurus surat kecelakaan ke Kepolisian dan selanjutnya mengurus asuransi Jasa Raharja.
            Sesuai saran dari pihak RS kamipun mengurus keterangan kecelakaan di Kepolisian. Tetapi rupanya polisi tidak bisa mengeluarkan surat keterangan kecelakaan tersebut, karena tidak ada saksi mata saat kecelakaan tersebut. Dan pelaku yang menabrak teman kami tersebut juga melarikan diri saat kecelakaan terjadi (tabrak lari).  Akhirnya , karena alasan tidak ada biaya, teman kami tersebut tidak melanjutkan pengobatan di RS. Kami memutuskan pengobatan alternatif(tukang urut).
            Hikmah dari kejadian tersebut, membuat saya tersadar jika hal yang sama terjadi lagi, langkah apa yang tepat kami lakukan? Saya merasa lucu, jika  ada orang sakit karena kecelakaan yang butuh pertolongan secepatnya, kondisi berdarah-darah, mungkin tulangnya patah atau retak, atau luka dalam atau luka luar, harus melapor dulu ke polisi (laporan polisi) setelah itu bisa mengklaim biaya pengobatannya ke pada asuransi Jasa Raharja. Bberarti pasien harus menalangi dulu biaya pengobatan gawat daruratnya ini. Bagaimana jika pasien tidak punya uang untuk tindak darurat saat itu? Ironi sekali yah..
.            Sayapun mencari informasi sebanyak-banyaknya, tentang asuransi kecelakaan ini.  Informasi yang saya dapatkan murni dari browsing di internet. Saya sudah berusaha japri kepada teman saya yang bekerja di BPJS untuk mmenggali informasi lebih dalam darinya. Namun belum ada balasan.
            Kesimpulan informasi yang saya peroleh adalah :
1.      Memang  biaya kecelakaan  pengobatan akibat kecelakaan lalulintas tidak ditanggung oleh BPJS karena pelayanan tersebut telah include dalam jaminan Jasa Raharja. Sehingga untuk suatu jaminan kecelakaan  tidak akan terjadi double jaminan.
2.      Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara klaim santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Demikian pula dengan besarnya jumlah santunan yang bisa diterima dan ketentuan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila mengajukan klaim santunan kecelakaan Dari web jasa raharja  https://www.jasaraharja.co.id/layanan/prosedur-pengajuan, dapat diketahu prosedur pengajuan santunan jasa raharja dan besaran santunan yang diterima.  Informasi yang diperoleh untuk mendapatkan santunan santunan : enghubungi kantor Jasa Raharja terdekat dan mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
a.       Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
b.      Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
c.       KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
d.      Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma. Bukti yang diperlukan :
e.       Dalam hal korban luka.luka :  Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
 Dalam hal korban meninggal dunia :   Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
* Jenis Santunan
JENIS SANTUNAN
JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.)
UDARA (RP.)



Meninggal Dunia
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-



Cacat Tetap (Maksimal)
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-



Perawatan (Maksimal)
Rp 10.000.000,-
Rp 25.000.000,-



Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp 2.000.000,-
Rp 2.000.000,-

Sumber : www.jasaraharja.co.id

AHLI WARIS
KADALUARSA


Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  1. Janda / Duda yang sah
  2. Anak - Anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Hak Santunan menjadi gugur / kadaluarsa jika:
  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Sumber : www.jasaraharja.co.id
3.      Untuk biaya pengobatan , Jasa Raharja menjamin dengan nilai maksimal 10juta Rupiah. Artinya, apabila biaya pelayanan melewati Rp 10juta, misal 15juta, maka BPJS Kesehatan berperan dalam menanggung sisa 5juta.
4.      Klaim jasa Raharja menggunakan sistem reimbursment (menalangi secara pribadi pembayaran terlebih dahulu). Hal ini tentu memberatkan masyarakat yang miskin yang tidak memiliki dana tunai untuk membiayai pengobatan mereka.  Harusnya hal ini dipikirkan oleh pemerintah, BPJS dan pihak Jasa Raharja.
5.      Kalau kecelakaan tunggal dapat penanggungan biaya oleh BPJS. Kategori kecelakaan tunggal adalah jatuh sendiri, tertabrak pagar/tiang. Info lengkapnya  di http://www.pojokasuransi.com/personal-accident/pengecualian-dalam-asuransi-kecelakaan-lalu-lintas-dan-jalan-raya-pt-jasaraharja-persero
Demikianlah informasi yang saya rangkum dari berbagai sumber untuk menjawab penasaran saya tersebut.  Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kita semua. Informasi ini belum sepenuhnya lengkap, masih banyak pertayaan lain yang belum terjawab. Seperti bagaiman jika kecelakan terjadi pada anak-anak yang belum memiliki SIM? Bagi pembaca yang memiliki informasi lebih silahkan mengomentari. Sekali lagi niat saya tidak ada ingin memojokkan suatu organisasi, perusahaan atau institusi tertentu.  Terakhir, marilah kita doakan agar kita senantiasa  diberikan perlindungan oelh Allah SWT.

  







2 komentar:

  1. pengobatan alternatif patah tulang apakah bisa diklaimkan ke jasaraharja ?
    mereka bukan puskesmas ataupun rumah sakit, malah kebanyakan tanpa mempunyai perijinan dari dinas

    BalasHapus
  2. Pada point ke 3 ( over limit dari 10 juta ) bagaimana cara mengurusnya ?
    BTW.... claim bisakah dilakukan walaupun korban masih menjalani rawat jalan / belum sembuh ( karena patah kaki sudah 3 bulan ini belum bisa jalan )

    BalasHapus